Oleh : Kiki Anggi, orang biasa

Angka kematian yang disebabkan penyakit kanker, jantung, dan paru-paru rusak karena aktif merokok sangat tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) mencatat, terdapat sekitar 7 juta orang meninggal, akibat penyakit yang terkait dengan rokok.
Diperkirakan, angka kematian akibat merokok akan terus meningkat hingga 2030, dengan jumlah kematian mencapai 23,3 juta orang di seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri, angka kematian akibat rokok mencapai 240.618 kasus per tahun, atau sekitar 659 kematian per hari. Hal ini berarti, setiap harinya ada lebih dari 650 orang di Indonesia meninggal akibat penyakit yang terkait dengan merokok.
Sementara itu, jumlah pekerja di pabrik-pabrik rokok juga terbilang signifikan. Perkiraan jumlah tenaga kerja di seluruh pabrik rokok di Indonesia berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2012, jumlah tenaga kerja di industri rokok kretek mencapai 304.679 orang, sedangkan di industri rokok putih mencapai 7.394 orang.
Terakhir, diketahui bahwa industri hasil tembakau di Indonesia tercatat menyerap sekitar 5,98 juta tenaga kerja. Jumlah ini tersebar di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dengan produksi mencapai 15 miliar batang per tahun.
Meski serapan tenaga kerja di pabrik rokok sangat besar, namun jika dibandingkan dengan angka kematian akibat merokok, maka pemerintah dituntut untuk memprioritaskan melindungi kesehatan masyarakat, di atas kepentingan produsen rokok.
Lalu bagaimana pemerintah mengatur regulasi produktivitas rokok, jika di sisi lain, angka kematian akibat lintingan tembakau itu terus meningkat? Bagaimana efektivitas aturan yang sudah diterapkan dan kaitan dengan maraknya rokok ilegal yang masif di pasaran?
Dalam hal ini, urgensinya adalah melindungi nyawa dan kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Bukankah dengan mencabut izin pabrik rokok, dapat menjadi salah satu langkah untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak kesehatan akibat merokok?
Pemerintah memiliki peran penting dalam mengontrol harga rokok dan memastikan bahwa pajak rokok yang tinggi, tidak diakali oleh perusahaan.
* Regulasi harga :
Pemerintah dapat menetapkan harga minimum untuk rokok, sehingga perusahaan tidak dapat menetapkan harga yang terlalu rendah untuk menghindari pajak.
* Pajak spesifik :
Pemerintah dapat menerapkan pajak spesifik pada rokok, yaitu pajak yang dikenakan pada setiap unit rokok, bukan pada nilai total penjualan. Ini dapat membantu mencegah perusahaan mengakali pajak dengan menetapkan harga yang tinggi.
* Pengawasan :
Pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap perusahaan rokok untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi harga dan pajak.
* Penindakan :
Pemerintah dapat melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi regulasi harga dan pajak, seperti dengan memberikan sanksi atau denda.
Namun, dalam beberapa kasus, pemerintah mungkin tidak efektif dalam mengontrol harga rokok, terutama jika perusahaan rokok memiliki kekuatan lobi yang kuat atau jika pemerintah tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Regulasi pemerintah terhadap rokok memiliki beberapa tujuan, termasuk mengurangi konsumsi rokok, menurunkan angka perokok, dan mengurangi dampak kesehatan akibat rokok. Namun, efektivitas regulasi pemerintah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
* Kuatnya lobi industri rokok :
Industri rokok memiliki kekuatan lobi yang kuat dan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah.
* Ketersediaan rokok ilegal :
Rokok ilegal dapat terus beredar dan menjadi alternatif bagi perokok yang tidak mampu membeli rokok legal yang lebih mahal.
* Kurangnya penegakan hukum :
Penegakan hukum yang lemah dapat membuat regulasi pemerintah tidak efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
* Kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat :
Kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dapat membuat regulasi pemerintah tidak efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
Dalam kasus Indonesia, meskipun pemerintah telah menerapkan regulasi untuk mengurangi konsumsi rokok, angka perokok masih tinggi dan rokok ilegal terus beredar. Oleh karena itu, efektivitas regulasi pemerintah dapat dipertanyakan.
Untuk meningkatkan efektivitas regulasi pemerintah, perlu dilakukan upaya yang lebih komprehensif, misalnya :
* Meningkatkan penegakan hukum :
Penegakan hukum yang lebih ketat dapat membuat regulasi pemerintah lebih efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
* Meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat :
Edukasi dan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok, dapat membuat regulasi pemerintah lebih efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
* Mengurangi ketersediaan rokok ilegal :
Mengurangi ketersediaan rokok ilegal dapat membuat regulasi pemerintah lebih efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
* Meningkatkan pajak rokok :
Meningkatkan pajak rokok dapat membuat rokok lebih mahal dan mengurangi konsumsi rokok.
Di sisi lain, soal lapangan kerja, memang benar bahwa akan selalu ada opsi lainnya. Pemerintah sangat mungkin untuk dapat membantu pekerja di pabrik rokok agar beralih ke industri lain, atau dengan memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka.
Namun soal nyawa, tidak ada opsi lain selain melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya merokok. Oleh karena itu, prioritas untuk melindungi kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan daripada mempertahankan lapangan kerja di industri rokok.

















