InfoPresisi, Tanggamus – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MDR(38), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu, 30 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban inisial JF(35), warga Pekon Dadapan yang mengalami kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat pada Selasa, 29 September 2026, sekira pukul 02.00 WIB. Akibat aksi kejahatan itu, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp6 juta.

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penyergapan tanpa perlawanan di sebuah bengkel motor yang berlokasi di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
“Tepat pada Rabu, 30 September 2026 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku MDR,” ujar AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis, 1/10/2026.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-putih dengan nomor polisi BE 8171 Z. Guna menghilangkan jejak, pelaku diketahui sempat mempreteli komponen kendaraan tersebut. Petugas di lapangan turut mengamankan full body motor korban berwarna putih yang telah dilepas dari rangkanya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolres setempat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku MDR bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana, paling lama 7 tahun atau 9 tahun kurungan penjara.(*)[RLS]














