Menu ✖

Breaking News

Opini

Baru Memulai Penelitian, Akses Informasi Publik Kota Metro Sudah Menjadi Pertanyaan

badge-check

Baru Memulai Penelitian, Akses Informasi Publik Kota Metro Sudah Menjadi Pertanyaan Perbesar

InfoPresisi, Metro – Penelitian Independen Tata Kelola dan Pencegahan Risiko Korupsi Kota Metro Tahun 2024–2026 baru dimulai. Namun, sejak tahap awal muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana pemerintah benar-benar memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik?

Permohonan data dan dokumen melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro telah diajukan dan sedang dalam proses. Belum ada kesimpulan maupun tuduhan. Namun, mengapa masyarakat masih harus mengetuk pintu untuk memperoleh informasi yang menurut hukum wajib tersedia dan mudah diakses?

Bagi Hendra Apriyanes, Pemerhati Kebijakan Publik, persoalan ini bukan sekadar surat-menyurat, melainkan menyangkut kewajiban pemerintah dalam menjamin hak masyarakat.

“Surat permohonan data bukan surat biasa yang bisa diabaikan tanpa kejelasan. Ada hak masyarakat, kewajiban badan publik, dan batas waktu pelayanan yang diatur undang-undang. Setiap permohonan harus mendapat perhatian serius,” tegasnya.

• TRANSPARANSI BUKAN SEKADAR PUNYA WEBSITE

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses. Pasal 9 mengatur informasi yang wajib diumumkan secara berkala, sedangkan Pasal 11 mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Artinya, tidak semua informasi harus menunggu permohonan. Pemerintah juga berkewajiban membuka informasi secara proaktif.

Keberadaan website, PPID, dan regulasi belum otomatis membuktikan transparansi berjalan. Ukurannya jelas: apakah informasi tersedia, mutakhir, mudah ditemukan, dan benar-benar dapat diakses?

Jangan sampai sistem digital terlihat berjalan, tetapi masyarakat masih kesulitan memperoleh dokumen yang menjadi haknya.

• PPID DAN JDIH: SISTEM ADA, BAGAIMANA KINERJANYA?

PPID dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama menentukan kualitas keterbukaan pemerintah. PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan JDIH mengelola dan menyebarluaskan dokumentasi hukum.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN menjadi landasan pengelolaan dokumentasi hukum secara terintegrasi.

Lantas, bagaimana pelaksanaannya di Kota Metro? Apakah produk hukum daerah tersedia dan diperbarui secara konsisten? Apakah dokumen mudah ditelusuri dan diketahui status keberlakuannya? Bagaimana pembagian tanggung jawab, dukungan anggaran, dan evaluasinya?

Jangan sampai persoalan koordinasi internal justru menjadi beban masyarakat yang membutuhkan informasi.

• ANGGARAN ADA, HASILNYA HARUS TERBUKTI

Penelitian ini juga menelusuri perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan informasi publik.

Siapa penanggung jawabnya? Berapa anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan? Apa hasilnya? Apakah pelayanan benar-benar semakin mudah?

Anggaran yang terserap tidak otomatis membuktikan pelayanan berhasil. Ukurannya harus terlihat dari manfaat nyata: informasi mudah ditemukan, dokumen dapat diakses, permohonan dilayani sesuai ketentuan, dan mekanisme keberatan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau regulasi sudah ada, anggaran dialokasikan, dan sistem dibangun, pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya? Jangan sampai transparansi hanya terlihat baik dalam laporan, tetapi belum dirasakan dalam pelayanan,” ujar Anes.

• SURAT DIABAIKAN, PROSESNYA MENJADI DATA PENELITIAN

UU Keterbukaan Informasi Publik melalui Pasal 22 mengatur pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 7 hari kerja disertai pemberitahuan dan alasan tertulis.

Karena itu, permohonan informasi tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian. Jika terjadi keterlambatan, tidak ada tanggapan, atau penolakan, proses dan alasannya harus diuji berdasarkan ketentuan hukum.

Anes menegaskan, respons maupun ketiadaan respons pemerintah akan menjadi bagian dari penelitian.

“Bukan berarti setiap keterlambatan langsung kami simpulkan sebagai pelanggaran. Semuanya harus diuji berdasarkan tanggal penerimaan, pemberitahuan perpanjangan, alasan resmi, dan ketentuan hukum. Namun, proses pelayanan itu sendiri merupakan objek penelitian. Jika diabaikan, justru menjadi catatan yang harus ditelusuri.”

Artinya, bukan hanya dokumen yang diminta yang diteliti. Cara pemerintah menerima, memproses, menjawab, atau tidak menanggapi permohonan juga menjadi rekam jejak penelitian.

• BUKAN SEKADAR PENELITIAN, TETAPI CATATAN SEJARAH

Penelitian ini tidak dibangun untuk membenarkan kesimpulan yang telah ditentukan. Setiap persoalan akan ditelusuri melalui dokumen, pengujian regulasi, klarifikasi, dan verifikasi sebelum menjadi temuan.

Pemerintah Kota Metro memiliki ruang yang sama untuk menjelaskan dan membuktikan bahwa kewajiban keterbukaan informasi telah dijalankan.

Seluruh proses penelitian periode 2024–2026 direncanakan dihimpun menjadi sebuah buku. Bukan sekadar kumpulan kritik, melainkan catatan sejarah yang merekam surat permohonan, dokumen, tanggapan resmi, klarifikasi, hasil verifikasi, analisis, hingga rekomendasi perbaikan tata kelola.

Hasilnya diharapkan menjadi bahan pembelajaran bagi kabupaten dan kota di Lampung, bahkan referensi bagi daerah lain di Indonesia.

Anes berharap para pejabat Kota Metro memberikan perhatian serius terhadap setiap permohonan data yang telah disampaikan.

“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya meminta hak atas informasi dilayani sebagaimana mestinya. Jika pemerintah telah menjalankan kewajibannya, buktikan melalui dokumen dan pelayanan. Jika ada kendala, jelaskan sesuai aturan. Jangan biarkan masyarakat bertanya tanpa kepastian.”

Makna dari keterbukaan tidak diukur dari banyaknya regulasi, keberadaan website, atau besarnya anggaran. Ukurannya adalah seberapa mudah masyarakat memperoleh haknya.

Sebab, ketika masyarakat masih harus mengetuk pintu untuk mendapatkan informasi, pemerintah perlu menjawab: apakah sistem keterbukaan benar-benar bekerja, atau baru sebatas terlihat ada? Keterbukaan harus dibuktikan melalui kemudahan masyarakat memperoleh haknya, bukan sekadar dinyatakan dalam regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Menyemai Karakter Lewat Aroma Hidangan MBG

10 Oct 2026 - 06:25 WIB

Menyemai Karakter Lewat Aroma Hidangan MBG

Panggung Kuasa Penjaga Garis Depan, dari Jalanan ke Singgasana Istana

6 Oct 2026 - 08:44 WIB

Panggung Kuasa Penjaga Garis Depan, dari Jalanan ke Singgasana Istana

Simbol, Sakralitas, dan Batasan Kebebasan Estetika dalam Busana Adat Lampung

30 Sep 2026 - 09:25 WIB

Simbol, Sakralitas, dan Batasan Kebebasan Estetika dalam Busana Adat Lampung

Persib Boleh Kalah dari Persija, tetapi Jangan Kalah di Asia

14 Sep 2026 - 10:36 WIB

Persib Boleh Kalah dari Persija, tetapi Jangan Kalah di Asia

Transformasi Kampus dan Psikologi Perubahan Perspektif Psikologi Terapan

12 Aug 2026 - 01:58 WIB

Transformasi Kampus dan Psikologi Perubahan Perspektif Psikologi Terapan
Trending on Opini